HUKUM DAGANG INTERNASIONAL (BAB II SUBJEK HUKUM
PERDAGANGAN INTERNASIONAL)
A. Pendahuluan
Dalam aktivitas perdagangan internasional terdapat
beberapa subjek hukum yang berperan penting di dalam perkembangan hukum
perdagangan internasional.
Dalam hukum perdagangan internasional, yang dimaksud
dengan subjek hukum adalah :
1. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan
internasional yang mampu mempertahankan hak dan kewajibannya di hadapan badan
peradilan, dan
2. para pelaku (stakeholders) dalam perdagangan
internasional yang mampu dan berwenang untuk merumuskan aturan-aturan hukum di
bidang hukum perdagangan internasional.
B. Subjek Hukum Perdagangan Internasional
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa subjek
hukum dalam hukum perdagangan internasional adalah :
A. Negara
Negara merupakan subjek hukum terpenting di dalam
hukum perdagangan internasional. Negara merupakan subjek hukum yang paling
sempurna, alasannya :pertama, Negara merupakan satu-satunya subjek hukum yang
memiliki kedaulatan. Berdasarkan kedaulatan ini, Negara memiliki wewenang untuk
menentukan dan mengatur segala sesuatu yang masuk dan keluar dari wilayahnya.
Dengan atribut kedaulatannya ini, Negara antara lain berwenang untuk membuat
hukum (regulator) yang mengikat segala subjek hukum lainnya (individu,
perusahaan), mengikat benda dan peristiwa hukum yang terjadi di dalam
wilayahnya termasuk perdagangan. Kedua, Negara juga berperan baik secara
langsung maupun tidak langsung dalam pembentukan organisasi-organisasi
(perdagangan) internasional didunia misal, WTO, UNCTAD,UNCITRAL. Ketiga,
Negara juga bersama-sama dengan Negara lain mengadakan perjanjian internasional
guna mengatur transaksi perdagangan.Keempat, Negara berperan juga sebagai
subjek hukum dalam posisinya sebagai pedagang. Dalam posisinya ini, Negara
adalah salah satu pelaku utama dalam perdagangan internasional. Ketika Negara
bertransaksi dagang dengan Negara lain, kemungkinan hukum yang akan mengaturnya
adalah hukum internasional. Ketika Negara bertransaksi dengan subjek hukum
lainnya, hukum yang mengaturnya adalah hukum nasional (dari salah satu pihak).
Imunitas Negara
Salah satu masalah yang kerap timbul dalam kaitannya
dengan Negara
adalah atribut kedaulatan Negara itu sendiri.
Prinsip umum yang diakui adalah
bahwa dengan atribut kedaulatan, Negara memiliki
imunitas terhadap pengadilan
Negara lain. Arti imunitas disini adalah bahwa
Negara tersebut memiliki hak
untuk mengklaim kekebalannya terhadap tuntutan
(klaim) terhadap dirinya.
Sheldrick dengan tepat menggambarkan imunitas Negara
sebagai berikut :
“Savereign immunity is a long established precept of
public international law
which requires that a foreign government or head of
state cannot be sued without its consent. In its traditional form, this rule
applied to all types of suit, criminal and civil, including those arising out
of purely commercial transactions undertaken by the foreign sovereign”
Dalam perkembangannya, konsep imunitas ini mengalami
pembatasan.
Minimal ada 4 (empat) pembatasan terhadap muatan
imunitas suatu Negara, yaitu
pertama, pembatasan oleh hukum internasional. Dalam
bertransaksi dagang, hukum internasional mengakui imunitas Negara ini, tetapi
juga sekaligus membatasinya. Hukum internasional juga mensyaratkan
Negara-negara untuk bekerjasama dengan Negara lain untuk memajukan ekonomi.
Deklarasi mengenai prinsip-prinsip hukum internasional antara lain menyatakan
bahwa ; … States have the duty to co operate with one another,
irrespective of the difference in their political, economic and social system,…
Kedua, pembatasan oleh hukum nasional. Dewasa ini
beberapa Negara memiliki undang-undang mengenai imunitas yang sifatnya
membatasi imunitas Negaranegara (asing) yang melakukan transaksi dagang di
dalam wilayahnya atau dengan warga negaranya. Ketiga, pembatasan secara
diam-diam dan sukarela. Pembatasan ini dianggap terjadi ketika suatu Negara
secara sukarela menundukkan dirinya ke hadapan suatu badan peradilan yang
mengadili persidangan dan Negara tersebut mematuhinya, Negara tersebut dianggap
telah
dengan sukarela menanggalkan imunitasnya.Keempat,
kemungkinan lain yang menjadi indikasi pembatasan imunitas ini adalah apabila
Negara memasukkan klausul arbitrase ke dalam kontrak dagangnya. Dengan demikian
dapat dianggap bahwa Negara tersebut telah menanggalkan imunitasnya untuk
menghadap ke badan arbitrase yang dipilihnya untuk menyelesaikan sengketa
dagangnya. Dengan adanya pembatasan-pembatasan tersebut, kekebalan suatu Negara
untuk hadir dihadapan badan peradilan (nasional asing, internasional atau arbitrase)
tidak lagi berlaku. Namun, masalah sesungguhnya dalam kaitannya dengan
pembatasan Negara di hadapan badan peradilan adalah pelaksanaan
putusan pengadilannya. Berdasarkan hukum
internasional, suatu badan peradilan tidak dapat menyita harta milik Negara
lain atau memaksakan putusannya terhadap harta milik Negara lain yang digunakan
atau yang memiliki fungsi pelayanan publik. Hukum internasional melarang suatu
Negara menahan kapal perang asing yang sedang menyandar di pelabuhan suatu
Negara asing atau menyita bangunan kedutaan Negara asing. Menurut Houtte,
pelaksanaan putusan pengadilan hanya memungkinkan terhadap aset-aset yang
Negara asing yang bersangkutan tidak dibutuhkan untuk melaksanakan
fungsi-fungsi pelayanan public.
B. Organisasi Perdagangan Internasional
Organisasi internasional yang bergerak di bidang
perdagangan internasional memainkan peran yang penting. Organisasi
internasional dibentuk oleh dua atau lebih Negara guna mencapai tujuan bersama.
Untuk mendirikan suatu organisasi internasional, perlu dibentuk suatu dasar
hukum yang biasanya adalah perjanjian internasional. Dalam perjanjian
internasional ini termuat tujuan, fungsi dan struktur organisasi perdagangan
internasional yang bersangkutan.
C. Individu
Individu atau perusahaan adalah pelaku utama dalam
perdagangan internasional. Individulah yang pada akhirnya akan terikat oleh
aturan-aturan hukum perdagangan internasional. Selain itu, aturan-aturan hukum
yang dibentuk oleh Negara memiliki tujuan untuk memfasilitasi perdagangan
internasional yang dilakukan individu.
Di banding dengan Negara atau organisasi
internasional, status individu dalam hukum perdagangan internasional tidaklah
terlalu penting. Biasanya individu dipandang sebagai subjek hukum dengan sifat
hukum perdata (legal persons of a private law nature). Konvensi ICSID
mengakui hak-hak individu untuk menjadi pihak di hadapan badan arbitrase ICSID.
Namun demikian hak ini bersifat terbatas, karena, pertama, sengketanya
hanya dibatasi untuk sengketasengketa di bidang penanaman modal yang sebelumnya
tertuang dalam kontrak.
Kedua, Negara dari individu yang bersangkutan harus
juga disyaratkan untuk menjadi anggota konvensi ICSID ( Konvensi Washington
1965). Persyaratan ini bersifat mutlak. Indonesia telah meratifikasi
dan mengikatkan diri terhadap konvensi ICSID melalui Undang-Undang Nomor 5
tahun 1968. Status individu sebagai subjek hukum perdagangan internasional
tetaplah tidak boleh dipandang kecil. Aturan-aturan di bidang perdagangan yang
mereka buat sendiri kadang-kadang memiliki keuatan mengikat seperti halnya
hukum nasional. Disebutkan di atas bahwa individu adalah subjek hukum dengan
sifat hukum perdata (legal persons of a private law nature). Subjek hukum
lainnya yang
termasuk ke dalam kategori ini adalah (a) perusahaan
multinasional; dan (b) bank.
1. Perusahaan Multinasional
Perusahaan multinasional (MNCs atauMultinational
Corporations) telah lama diakui sebagai subjek hukum yang berperan penting
dalam perdagangan internasional. Peran ini sangat mungkin karena kekuatan
financial yang dimilikinya. Dengan kekuatan finansialnya hukum (perdagangan)
internasional berupaya mengaturnya.
Pasal 2 (2) (b) Piagam Hak dan Kewajiban Ekonomi
Negara-negara antara lain menyebutkan bahwa MNCs tidak boleh campur tangan
terhadap masalah-masalah dalam negeri dari suatu Negara. Pasal 2 (2) (b) antara
lain berbunyi ; …. Transnational corporation shall not intervene is the internal
affairs of a host State”
Alasan pengaturan ini tampaknya masuk akal. Tidak
jarang MNCs sedikit banyak dapat mempengaruhi situasi dan kondisi politik dan
ekonomi suatu Negara. Aturan-aturan yang mengontrol aktivitas MNCs memang perlu
untuk menjembatani perbedaan kepentingan antara Negara tuan rumah yang
mengharapkanMNCs masuk kedalam wilayahnya dapat memberi kontribusi bagi
pembangunan, sementara MNCs bertujuan untuk mencapai target utama perusahaan,
yaitu mendapatkan keuntungan sebesarbesarnya. Oleh karena itu, agar kedua
kepentingan ini pada titik tertentu dapat bertemu, maka perlu aturan-aturan
hukum untuk menjembataninya.
2. Bank
Seperti individu atau MNCs, bank dapat digolongkan
sebagai subjek hukum perdagangan internasional dalam arti terbatas. Bank tunduk
pada hukum nasional di mana bank tersebut didirikan.
Faktor-faktor yang membuat subjek hukum ini penting
adalah :
a. peran bank dalam perdagangan internasional dapat
dikatakan sebagai pemain kunci. Tanpa bank, perdagangan internasional mungkin
tidak dapat berjalan.
b. Bank menjembatani antara penjual dan pembeli yang
satu sama lain mungkin saja tidak mengenal karena mereka berada di Negara yang
penjual dan pembeli.
c. Bank berperan penting dalam menciptakan
aturan-aturan hukum perdagangan internasional, khususnya dalam mengembangkan
hukum perbankan internasional.
C. Penutup
Setelah mahasiswa memperlajari materi pada bab ini,
maka mahasiswa diharapkan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut
:
1. Sebutkan Subjek hukum dalam hukum perdagangan
internasional
2. Jelaskan peranan Negara dalam perdagangan
internasional
3. Jelaskan hak Imunitas suatu Negara dalam hukum
perdagangan internasional
4. Sebut dan jelaskan pembatasan-pembatasan terhadap
hak imunitas suatu Negara
dalam hukum perdagangan internasional
5. Jelaskan peranan bank dalam perdagangan
internasional
6. Jelaskan pengertian dari Perusahaan Multinasional
7. Jelaskan keuntungan dan kerugian dari adanya
suatu perusahaan multinasional di
suatu Negara.
DAFTAR PUSTAKA
Ade Maman Suherman. 2004. Aspek Hukum Dalam
Ekonomi Global. Bogor : Ghalia
Indonesia.
Amir M.S. 2001. Letter Of Credit : Dalam Bisnis
Ekspor Impor. Edisi 2. Jakarta : PPM.
________. 2000. Seluk Beluk dan Teknik
Perdagangan Luar Negeri. Jakarta : PPM.
Amirizal. 1999. Hukum Bisnis : Risalah Teori
dan Praktek. Jakarta : Djambatan.
Chairil Anwar. 1999. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta :
Novindo Pustaka
Mandiri.
Huala Adolf. 2003. Arbitrase Komersial
Internasional. Cet 3. Jakarta : Rajagrafindo.
__________. 2002. Hukum Ekonomi Internasional;
Suatu Pengantar. Cet. 3.Jakarta :
Rajawali Pres
_________. 2002. Aspek-Aspek Negara Dalam Hukum
Internasional, cet. 3. Jakarta :
Rajawali Pres.
_________. 2005. Hukum Perdagangan
Internasional. Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Mariam D Badrulzaman. 1994. Aneka Hukum Bisnis, Cetakan I. Bandung :
Alumni.
Moch. Faizal Salam. 2001. Pertumbuhan Hukum
Bisnis Indonesia. Bandung : Pustaka.
Ramlan Ginting. 2000. Letter of Credit :
Tinjauan Aspek hukum dan Bisnis. Jakarta :
Salemba Empat.
Roselyne Hutabarat. 1989. Transaksi
http://freddyleonardo77.blogspot.com/2010/03/hukum-dagang-internasional-bab-ii.html
Sumber Tulisan :
http://ocw.unnes.ac.id/ocw/hukum/ilmu-hukum-s1/pb342142-hukum-dagang-internasional/isi.pdf
Komentar Saya :
Setelah saya membaca tulisan tersebut saya menjadi
mengerti tentang :
Subjek hukum dalam hukum perdagangan internasional
Peranan Negara dalam perdagangan internasional
Hak Imunitas suatu Negara dalam hukum perdagangan
internasional
4. Batasan-batasan terhadap hak imunitas suatu
Negara
dalam hukum perdagangan internasional
Peranan bank dalam perdagangan internasional
Perusahaan Multinasional
7. Keuntungan dan kerugian dari adanya suatu
perusahaan multinasional di
suatu Negara.
Menurut saya tulisan tersebut sangat membantu
mahasiswa ataupun masyarakat luas guna mengetahui tentang hukum perdagangan
internasional.



0 komentar:
Posting Komentar