peredaran uang di negara
Sejarah bank sentral tidak
terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam
perdagangan danperekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode
perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu
negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang
berupa uangyang memang memiliki nilai intrinsik
yang sama terhadap material
yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak,perunggu,
dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang
logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat
1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas
dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana
nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah
lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan
dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan
sistem barter langsung terhadapbarang yang diperdagangkan dimana ini
menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia. Seiring
dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar
berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang
ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti
itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi
perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan
bentukindustri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan
jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena
mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas
tersebut. Untuk itulah kemudian dikenal sistemuang kertas yang pertama kali
ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu
badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas
yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau
dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar
terhadap emas atau uang logam yang di simpan
oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang
ditentukan. Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada
saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang
kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena
belum dikelola Negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau
aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorangnasabah berniat
untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada
bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank
tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit
dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang
pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama
kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industry
yang baru ini, yaitu sektor keuangan. Sejak itulah negara menyadari perlunya
suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan
adanya satu jenis mata uangkertas yang sama dan berlaku di suatu negara
tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh
negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan
sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan
setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan
jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat
dipergunakan terus menerus olehmasyarakat dalam menjalankan aktivitas
perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral
mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan rodaperekonomian dengan
keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat
terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan
jumlahlikuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang
dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai
uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang
dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI
BEBERAPA NEGARA
Kemajuan teknologi memicu
percepatan ekonomi yang lebih cepatlagi sehingga perputaran uang pun semakin
besar, sesuai dengan otoritas negara masing bagamana mengatur peredaran uang
ini. Mekanisme pengedaran uang di beberapa negara di dunia cendrung banyak
kesamaan, karena sistem itu sudah dijalankan betahun-tahun dan terbukti paling
efektif diterapkan di suatu negara, hanya yang mebedakannya adalah wewenang
moneter masing-masing negara. Sepertihalnya pada filipina dengan BPS (Bank
Sentraling pilipinas) jika ada kerusakan pada uang kartal, tidak ada penuran
atau gantirugi seperti di Indonesia. Seperti di Malaysia (BNM) Bank sentral
Malaysia, uang kertas pada negara ini dicetak diluar negri dengan menggunakan
sistem tender, sedangkan uang koinnya dicetak di dalam negri di The royal Mint
of Malaysia.
KEBIJAKAN PENGEDARAN UANG DI
INDONESIA
Dalam mencapai stabilitas
jumlah uang yang beredar dimasyarakat, bank indonesia sebagai bank sentral di
Indonesia selalu berusaha dengan berbagai kebijakannya yang dirumuskan dengan
memenui kebutuhan uang rupiah di masyarakat dalam jumalah nominal yang cukup,
jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan dalam kondisi yang layak edar. Jika
dijabarkan misi tersebut adalah sebagai berikut:
- Setiap uang yang diterbitkan harus dapat mempermudah kelancaran
transaksi pembayaran tunai, dapat diterima, dan dipercaya oleh masyarakat.
Dengan karakteristik uang mudah digunakan dan nyaman, tahan lama, mudah
dikenali, dan sulit dipalsukan.
- Bank Indonesia mengupayakan agar uang yang beredar dimasyarakat
cukup dan memperhatikan kesesuain jenis pecahannya.
- Terdapat lembaga yang mewadai uang tersebut secara regional maupun
nasional.Dalam pencapaian misi diatas, Bank Indonesia merumuskan kegiatan
startegis pengedaran uang sebagai berikut:
a)
Penerbitan uang
baru harus dilaksanakan berdasarkan penelitian dan perencanaan yang
sebaik-baiknya.
b)
Tersianya stok
uang yang cukup dengan dukungan distribusi uang yang maksimal.
c)
Distribusi uang
yang cukup, lancar dan tepat waktu.
d)
Adanya kebijakan
lembaga keungan lainnya demi kelancaran peredaran uang dari Bank Indonesia yang
melalui:
·
Kebijakan dalam
mengatur jumlah uang dalam kas lembaga tersebut.
·
Mendorong
terbentuknya lembaga cash/money center yang memiliki fungsi pemrosesan uang.
·
Kegiatan
penukaran uang dilakukan lembaga keuangan diluar Bank Indonesia.
·
Mondorong
sirkulasi uang antar bank yang surplus dengan bank yang deficit.
·
Penyempurnaan
dalam bidang pengedaran uangyang berkaitan dengan infrastruktur.
·
Memajukan
teknologi informasi masalah keuangan yang cepat dan akurat.
·
Penyempurnaan
organisasi yang melaksanakan pengedaran uang agar manajemen pengedaran uang
tepat sasaran.
Manajemen Pengedaran Uang
Fungsi manajemen yang
meliputi Planing, Organizing, Actuating dan Controling yang diterapkan dalam
pengedaran uang yang dimuali dari perencanaan jumlah uang yang diedarkan
berdasarkan penelitian, pengorganisasian uang yang beredar, dan mengedarkan
uang ke masyarakat lalu tahap evalusi yang nantinya uang tersebut akan kembali
kepada Bank Indonesia. Pengedaran uang dapat melalui empat fase yaitu fase
pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan serta pemusnahan uang rupiah
dan penanggulangan uang palsu.
Perencanaan penerbitan uang
emisi baru
Dalam penerbitan uang emisi
baru harus memperhatikan kepercayaan masrakat akan uang tersebut, adapun
pedoman dalam penciptaan uang baru sebagai berikut:
- Menata kembali satuan hitung suatu uang agar lebih sederhana dan
memperlancar transaksi pembayaran tunai.
- Pecahan baru yang diterbitkan haruslah mengikuti perkembangan
ekonomi seperti tingkat inflasi dan perubahan nilai tukar.
- Perubahan-perubahan pada uang( (bahan maupun teknik cetaknya) demi
meningkatkan kualitas atau efisiensi mencetakan uang dengan cara
merubah ukuran uang, perubahan teknik cetak, penambahan unsur keamanan
uang maupun gambargambar desain. Terdapat kewajaran antara niali intrinsik
dan nomilnal pada uang logam.
PENANGGULANGAN UANG PALSU
Dalam rangka ikutserta dalam
penanggulangan uang palsu, Bank Indonesia melakukan upaya prefentif, sedangkan
upaya represif merupakan kewenangan apartur penegak hukum. Meskipun bank
indonesia sebagai otoritas moneter tunggal, Bank Indonesia tidak mempunyai
kewenangan menindak kejahatan pemalsuan uang. Selain upaya preventif, Bank
Indonesia juga memberikan bantuan teknis seperti tenaga ahli yang diperlukan
aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan. Bank
Indonesia juga menatausahakan data temuan uang palsu yang dilaporkan oleh
perbankan serta berkerjasama dalam wadah.
BOTASUPAL (Badan Koordinasi
Pemberantasan Uang Palsu). Penangulangan secara preventif ini meliputi:1.
Pemilihan tanda pengaman yang baik;2. Sosialisasi ciri uang yang asli kepada
masyarakat;3. Penelitian terhadap security features yang sudah dapat dipalsu
dan perkembangan teknologi pemalsuan uang sebagai masukan untuk pengan dalam
uang emisi baru;4. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan instansi
terkait misalnya pelatihan/peningkatan pengetahuan bagi para penyuluh baik Bank
Indonesia maupun dari BOTASUPAL, kepolisian dan perbankan.
Sumber :
Sigalingging, Hotbin,
2004,"Kebijakana Pengedaran Uang di Indonesia", Jakarta: PPSK BI.
https://qonitriadi.wordpress.com/2013/03/24/kebijakan-pengedaran-uang-di-indonesia
.
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sentral.



0 komentar:
Posting Komentar