Contoh Kasus Letter Of Credit
Pengertian Letter of Credit
Letter of credit adalah letter of credit yang
diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi
jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C merupakan cara yang
paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa
pembayaran akandilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun demikian cara
pembayaran ini biayanya relatif lebih besar dibanding dengan cara pembayaran
yang lain.
Atas L/C yang dibuka oleh importir, eksportir atau
supplier di luar negeri diberi hak untuk menarik wesel sebesar nilai harga
barang yang dikirimnya atas nama importir. Wesel ini beserta dokumen-dokumen
pengapalan barangnya oleh eksportir disearahkan kepada bank koresponden yang
menjadi penerima L/C untuk dimbilalih.Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C
tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka
L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang
dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka
L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan
berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut
documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.
Pihak–pihak Yang Terlibat
Ada beberapa pihak yang secara langsung terlibat
dalam transaksi menggunakan letter of credit. Pihak-pihak tersebut, yaitu:
1) Importir
(Pembeli)
Importir, atau pihak pembeli, merupakan pihak yang
mengeluarkan letter of credit, maksudnya, mengeluarkan perjanjian untuk
membayar sejumlah uang kepada pihak eksportir (penjual), ketika seluruh
tanggung jawabnya telah dipenuhi. Umumnya, harus ada jaminan terhadap
kredibilitas pihak importir, untuk menghindari kaburnya pembeli dari tanggung
jawab.
2) Eksportir
(Penjual)
Eksportir, atau pihak penjual, adalah tujuan dari
terbitnya letter of credit, maksudnya, pihak eksportir akan menerima pembayaran
melalui letter of credit tersebut ketika seluruh tanggung jawabnya telah
diselesaikan. Ketika akan mengklaim pembayaran melalui letter of credit
tersebut, pihak eksportir harus mampu menunjukkan semua dokumen yang
dipersyaratkan.
3) Bank penerbit
(Bank pembuka/opening bank/issuing bank/importer’s bank)
Bank ini terdapat di negara importir, dan
menerbitkan letter of kredit, yang akan menjadi perjanjian bayar kepada bank
penerima.
4) Bank penerus
(Advising bank/seller’s bank/correspondent bank)
Bank ini melakukan penegasan (confirming), terhadap
keaslian dan kelengkapan dokumen letter of credit. Bank ini secara umum
bertugas menginformasikan kepada pihak penjual bahwa ada letter of credit yang
ditunjukkan pada pihak penjual, dan telah diperiksa keasliannya.
5) Bank pembayar
(paying bank)
Bank ini terdapat di negara eksportir, di mana
disebutkan dalam letter of credit sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran
kepada pihak eksportir (sering disebut “beneficiary”), jika persyaratannya
telah dipenuhi seluruhnya.
6) Bank negosiasi
(negotiating bank)
Bank yang menyetujui pembelian wesel draft dari
eksportir.
7) Bank pengganti
(reimbursing bank)
Suatu bank yang sifatnya netral jika antara bank
eksportir dan bank importir tidak memiliki hubungan rekening untuk
menyelesaikan proses pembayaran.
Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit)
yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan
di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut
bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya
terjadi, tetapi makin membingungkan. Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam
yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan
ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik
perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7
triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank
yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal
dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank
tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East
Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary
(eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam
Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa
dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah
L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall
Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum
mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered
Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel
ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan
disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo
Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening
Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan
hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata
kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp
542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI
mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang
ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah
mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi
mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit
(L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank
BNI.
Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak
cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan
sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem
dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank
selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada
nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang
mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana
diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003,
pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat,
yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi
Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran
Baru).



0 komentar:
Posting Komentar