Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia
(SKNBI)
(SKNBI)
Sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan
bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran.
Untuk
mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan andal yang emndukung
stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI, Bank Indonesia
menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan nama Sistem
Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan
kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010 tanggal 12 Maret
2010 (PBI SKNBI).
SKNBI adalah sistem transfer dana
elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian
setiap transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank
Indonesia pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan
aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran
yang termasuk Retail Value Payment System (RVPS) atau transaksi
bernilai kecil (retail) yaitu transaksi di bawah Rp.100 juta.
Adapun
untuk penyelenggara SKNBI terbagi menjadi :
1. Penyelenggara
Kliring Nasional (PKN)
PKN
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini
dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian
Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat.
1. Penyelenggara
Kliring Lokal (PKL)
PKL
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu
PKL BI dan PKL Selain BI.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan SKNBI di wilayah yang bersangkutan.
Penyelenggaraan
SKNBI di wilayah kliring yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya
didasarkan pada kebutuhan dan kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.
Persyaratan minimal
agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda.
b. Jumlah
Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Persyaratan menjadi peserta
SKNBI
Untuk menjadi peserta SKNBI, berdasarkan
ketentuan yang berlaku saat ini, pihak yang dapat menjadi peserta SKNBI adalah
Bank. Setiap bank dapat menjadi peserta dalam penyelenggaraan SKNBI di suatu
wilayah kliring, dengan persyaratan antara lain sebagai berikut :
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
2. Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
3. Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
1. Telah memperoleh izin usaha atau izin pembukaan kantor dari BI
2. Lokasi kantor bank memungkinkan untuk mengikuti penyelenggaraan SKNBI secara tertib sesuai jadwal yang ditetapkan PKL.
3. Telah menandatangani perjanjian penggunaan SKNBI antara BI dengan bank sebagai peserta.
4. Kantor Bank yang akan menjadi peserta menyediakan perangkat kliring, antara lain meliputi perangkat TPK dan jaringan komunikasi data baik utama maupun backup.
Jenis layanan yang terdapat pada SKNBI meliputi :
1. Kliring
Kredit
2. Penyelenggaraan
Kliring Kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer kredit yang berasal dari peserta di suatu wilayah kliring untuk ditujukan ke peserta lainnya di seluruh Indonesia.
3. Transfer kredit yang dikliringkan dalam bentuk Data Keuangan Elektronik (DKE).
3. Kliring
Debet
4. Penyelenggaraan
Kliring Debet dilakukan per wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring
Lokal (PKL).
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
2. Transaksi yang dapat dikliringkan adalah transfer debet yang berasal dari warkat debet berupa cek dan bilyet giro.
3. Transfer debet yang dikliringkan dalam bentuk data keuangan elektronik disertai dengan penyampaian warkat debet.
4. Kegiatan dalam penyelenggaraan Kliring Debet terdiri atas :
5. Kliring
Penyerahan
Memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL.
b. Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI.
Memperhitungkan transfer debet yang disampaikan oleh peserta pengirim kepada peserta penerima melalui PKL.
b. Kliring Pengembalian
Memperhitungkan transfer debet yang ditolak oleh peserta penerima kepada peserta pengirim berdasarkan alasan penolakan yang ditetapkan oleh BI.
Jam Operasional SKNBI
1. Kliring
Kredit
2. Jam
operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit ditetapkan secara nasional oleh
Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
2. Kegiatan operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit dimulai pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
2. Kegiatan operasional Penyelenggaraan Kliring Kredit dimulai pada pukul 08.15 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.
3. Kliring
Debet
4. Jam
operasional Penyelenggaraan Kliring Debet ditetapkan secara lokal per wilayah kliring
oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
2. Seluruh kegiatan kliring debet, yaitu Kliring Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.
3. Batas waktu operasional penyelenggaraan kliring debet ditetapkan oleh PKN yaitu pukul 15.30 WIB.
2. Seluruh kegiatan kliring debet, yaitu Kliring Penyerahan dan Pengembalian diselesaikan pada hari yang sama kecuali untuk wilayah kliring Jakarta dan Surabaya, kegiatan kliring pengembalian dilakukan pada keesokan harinya atau H+1.
3. Batas waktu operasional penyelenggaraan kliring debet ditetapkan oleh PKN yaitu pukul 15.30 WIB.
Biaya SKNBI
Biaya
dalam penyelenggaraan kegiatan kliring ditetapkan oleh Penyelenggara Kliring
Nasional (PKN) terbagi menjadi :
1. Kliring
Kredit
Biaya
proses DKE kredit sebesar Rp1.000 per DKE.
1. Kliring
Debet
Biaya
kliring debet sebesar Rp1.000 per DKE untuk kliring penyerahan. Sedangkan
proses DKE pada kliring pengembalian tidak dikenakan biaya.
Biaya proses pemilahan warkat debet adalah
sebesar Rp.500 per lembar warkat. Sedangkan
sanksi kewajiban membayar atas Cek/BG yang ditolak melalui kliring pengembalian
dengan alasan tertentu sebesar Rp100.000 per lembar warkat/DKE.
Manajemen Risiko
Penyelenggaraan SKNBI juga tak luput dari
kemungkinan risiko terjadinya gagal bayar. Dalam rangka mencegah terjadinya
gagal bayar pada saat setelmen hasil kliring dari peserta SKNBI, BI mewajibkan
setiap peserta untuk menyediakan sejumlah dana dengan jumlah tertentu pada
setiap awal hari sebelum kegiatan kliring kredit dan kliring debet dimulai atau
dikenal dengan istilah minimum prefund.
Penyediaan minimum prefund pada kliring
debet dapat berupa cash maupun collateral (surat berharga). Sedangkan penyediaan minimum prefund pada kliring kredit hanya dapat berupa cash.
Kebijakan tersebut diterapkan untuk
memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko atas penyelenggaraan kliring yang
bersifat multilateral netting sesuai standar Core Principles yang dikeluarkan oleh Bank for International
Settlement (BIS).
Sumber
:
http://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/edukasi/Pages/edukasi_SIKILAT.aspx



0 komentar:
Posting Komentar