Pages

Selasa, 22 April 2014

wawasan nusantara

MAKALAH KEWARGANEGARAAN
NAMA : hasbiyalloh
KELAS : 2DB10
JUDUL : WAWASAN NUSANTARA
UNIVERSITAS GUNADARMA
2014
DAFTAR ISI
Daftar isi …………………………………………………………………………………….. 1
Bab 1
Latar belakang masalah…………………………………………………………………….. 2
Tujuan………………………………………………………………………………………… 2
Metode penulisan…………………………………………………………………………….. 2
Bab 2
Pembahasan ………………………………………………………………………………….. 3
Bab 3
Penutup……………………………………………………………………………………… 5
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan yang mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan Sang Pencipta dengan tulus
B. Tujuan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah pengetahuan dan diharapkan bermanfaat bagi kita semua.
C. Metode Penulisan
Penulis mempergunakan metode observasi dan kepustakaan.
Cara-cara yang digunakan pada penelitian ini adalah :
Studi Pustaka
Dalam metode ini penulis membaca buku-buku yang berkaitan denga penulisan makalah ini.
2
BAB II
A. PEMBAHASAN
Dasar Pemikiran
Kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan YME dan sebagai wakil Tuhan (khalifullah) di bumi yang menerima amanat-Nya untuk mengelola kekayaan alam.
Manusia dalam melaksanakan tugas dan kegiatan hidupnya bergerak dalam dua bidang universal filosofis dan sosial politis. Di bidang universal filosofis trasenden dan idealistik, sedangkan bidang sosial politis bersifat imanen dan realistis yang bersifat lebih nyata dan dapat dirasakan.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya yang ber-bhinneka, negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan gegrafis yang strategis dan kaya sumber daya alam. Kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air.
B. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar Wawasan Nusantara sebagai geopolitik
Indonesia adalah:
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dalam
setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah.
2. Geopolitik dan Geostrategi.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya.
3
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi 3 komponen :
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka keatas dengan titik puncak kerucut di pusat bumi.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia. Tata inti organisasi negara berdasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang sepenuhnya oleh majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Indonesia merupakan Negara Hukum (Rechk Staat) bukan hanya kekuasaan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Isi wawasan nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indoensia dalam eksistensinya yang meliputi :
a) Cita-cita bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Rakyat Indonesiayang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Pemerintahan negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
b) Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal.
Satu kesatuan wilayah nusantara mencakup daratan, perairan dan dirgantara.
Satu kesatuan politik.
Satu kesatuan sosial budaya.
Satu kesatuan ekonomi, atas asas usaha bersama.
Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Satu kesatuan kebijakan nasional.
2. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencangkup Dua Segi
a. Tata laku batinia
Wawasan Nusantara berlandaskan pada falsafah Pancasila untuk membentuk sikap mental.
b. Tata laku lahiriah
Wawasan Nusantara diwujudkan dalam satu sistem organisasi meliputi : perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
4
C. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi
tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa
Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment)
bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
Dengan latar belakang budaya, sejarah serta kondisi dan
konstelasi geografi serta memperhatikan perkembangan
lingkungan strategis, maka arah pandang wawasan nusantara
meliputi :
1. Ke dalam
Bangsa Indonesia harus peka dan berusaha mencegah
dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasi bangsa dan mengupayakan tetap terbina dan
terpeliharanya persatuan dan kesatuan.
Tujuannya adalah menjamin terwujudnya persatuan
kesatuan segenap aspek kehidupan nasional baik aspek
alamiah maupun aspek sosial.
2. Ke luar
Bangsa Indonesia dalam semua aspek kehidupan
internasional harus berusaha untuk mengamankan kepentingan
nasional dalam semua aspek kehidupan baik politik, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan keamanan demi tercapainya tujuan
nasional.
Tujuannya adalah menjamin kepentingan nasional dalam
dunia yang serba berubah dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia.
BAB III
PENUTUP
Demikian makalah tentang wawasan Nusantara yang saya buat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
Kesimpulan
Jadi wawasan Nusantara adalah sebagai cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah air sebagai negara kepulauan dari berbagai aspek kehidupan.

Sabtu, 22 Maret 2014

makalah pendidikan kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Sebagai  warga  Negara  dan  masyarakat, setiap  manusia  Indonesia  mempunyai kedudukan,  hak  dan  kewajiban  yang sama,  Yang  pokok  adalah  bahwa  setiap orang haruslah  terjamin  haknya  untuk mendapatkan  status  kewarganegaraan, sehingga  terhindar  dari  kemungkinan menjadi  ‘stateless’  atau  tidak berkewarganegaraan.  Tetapi  pada  saat yang  bersamaan,  setiap  negara  tidak boleh  membiarkan  seseorang  memilki  dua status  kewarganegaraan  sekaligus.  Itulah sebabnya  diperlukan  perjanjian kewarganegaraan   antara  negara-negara modern  untuk  menghindari  status  dwi-kewarganegaraan  tersebut.  Oleh  karena itu,  di  samping  pengaturan kewarganegaraan  berdasarkan  kelahiran dan  melalui  proses  pewarganegaraan (naturalisasi)  tersebut,  juga  diperlukan mekanisme  lain  yang  lebih  sederhana, yaitu  melalui  registrasi  biasa.
Indonesia  sebagai  negara  yang  pada dasarnya  menganut  prinsip  ‘ius sanguinis’,  mengatur  kemungkinan warganya  untuk  mendapatkan  status kewarganegaraan  melalui  prinsip kelahiran.  Sebagai  contoh  banyak  warga keturunan  Cina  yang  masih berkewarganegaraan  Cina  ataupun  yang memiliki  dwi-kewarganegaraan  antara Indonesia  dan  Cina,  tetapi  bermukim  di Indonesia  dan  memiliki  keturunan  di Indonesia.  Terhadap  anak-anak  mereka ini  sepanjang  yang  bersangkutan  tidak berusaha  untuk  mendapatkan  status kewarganegaraan  dari  negara  asal orangtuanya,  dapat  saja  diterima  sebagai warganegara  Indonesia  karena  kelahiran. Kalaupun  hal  ini  dianggap  tidak  sesuai dengan  prinsip  dasar  yang  dianut, sekurang-kurangnya  terhadap  mereka  itu dapat  dikenakan  ketentuan  mengenai kewarganegaraan  melalui  proses  registrasi biasa,  bukan  melalui  proses  naturalisasi yang  mempersamakan  kedudukan  mereka sebagai  orang  asing  sama  sekali.

1.2  Latar Belakang Masalah

Yang  akan  dibahas  dalam  makalah  ini adalah  tentang  pendidikan kewrganegaraan .  Yang  mana  merupakan dasar  bagi  kita  seorang  warga  Negara, agar  mengetahui  batasan-batasan kewarganegaraan  dan perolehan  hak  dan kewajiban  seorang  warga  negara,  yang  di harapkan  akan  menentukan  langkah-langkah  kita  dalam  upaya  bela  negara.
BAB II
PERMASALAHAN
·         Apakah yang dimaksud dengan kewarganegaraan ?
·         Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara ?
·          Sebutkan aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara ?
·         Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara ?
·         Sebutkan persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku ?
·          Sebutkan Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara ?


BAB III
PEMBAHASAN

 2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PANGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atauwarga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata pelajaran Kewarganegaraan (Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
2.1.2 WARGA NEGARA INDONESIA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
  1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
  2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
  3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
  1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
  2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI NEGARA INDONESIA
Dapat dikatakan bahwa proses kewarganegaraan itu dapat diperoleh melalui tiga cara, yaitu: (i) kewarganegaraan karena kelahiran atau ‘citizenship by birth’, (ii) kewarganegaraan melalui pewarganegaraan atau ‘citizenship by naturalization’, dan (iii) kewarganegaraan melalui registrasi biasa atau ‘citizenship by registration’. Ketiga cara ini seyogyanya dapat sama-sama dipertimbangkan dalam rangka pengaturan mengenai kewarganegaraan ini dalam sistem hukum Indonesia, sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja sebagaimana lazim dipahami selama ini.
Kasus-kasus kewarganegaraan di Indonesia juga banyak yang tidak sepenuhnya dapat diselesaikan melalui cara pertama dan kedua saja. Sebagai contoh, banyak warganegara Indonesia yang karena sesuatu, bermukim di Belanda, di Republik Rakyat Cina, ataupun di Australia dan negara-negara lainnya dalam waktu yang lama sampai melahirkan keturunan, tetapi tetap mempertahankan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Keturunan mereka ini dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan cara registrasi biasa yang prosesnya tentu jauh lebih sederhana daripada proses naturalisasi. Dapat pula terjadi, apabila yang bersangkutan, karena sesuatu sebab, kehilangan kewarganegaraan Indonesia, baik karena kelalaian ataupun sebab-sebab lain, lalu kemudian berkeinginan untuk kembali mendapatkan kewarganegaraan Indonesia, maka prosesnya seyogyanya tidak disamakan dengan seorang warganegara asing yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Lagi pula sebab-sebab hilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karena kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknis yang tidak prinsipil, ataupun karena alasan bahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan status kewarganegaraannya sebagai warganegara Indonesia. Sebab atau alasan hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang penting, apabila yang bersangkutan ingin kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus dilakukan untuk masing-masing alasan tersebut sudah semestinya berbeda-beda satu sama lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘stateless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan, setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memilki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu, di samping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana, yaitu melalui registrasi biasa.
Di samping itu, dalam proses perjanjian antar negara, perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral bertentangan, yaitu prinsip ‘ius soli’ dan prinsip ‘ius sanguinis’ sebagaimana diuraikan di atas. Kita memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara yang menganut prinsip yang berbeda. Akan tetapi, terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi harmonisasi dalam pengaturan perbedaan itu, sehingga di satu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan, tetapi di pihak lain tidak akan ada orang yang berstatus ‘stateless’ tanpa kehendak sadarnya sendiri. Karena itu, sebagai jalan tengah terhadap kemungkinan perbedaan tersebut, banyak negara yang berusaha menerapkan sistem campuran dengan tetap berpatokan utama pada prinsip dasar yang dianut dalam sistem hukum masing-masing.
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
2.2.1 Persamaan Kedudukan Warga Negara
1. Landasan yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a.  Makna Persamaan
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
b.  Jaminan Persamaan Hidup (Pendekatan Kultural)
Beberapa nilai cultural bangsa Indonesia yang dapat dilestarikan :
  1. Nilai Religius
  2. Nilai Gotong Royong
  3. Nilai Ramah Tamah
  4. Nilai Cinta Tanah Air
c.   Jaminan Persamaan Hidup dalam Konstitusi Negara  Jaminan persamaan hidup warga Negara di dalam konstitusi negara adalah :
  1. Pembukaan UUD 1945 alinea 1
  2. Sila-sila Pancasila
  3. UUD 1945 dan peraturan peundangan lainnya
2.Berbagai Aspek Persamaan Kedudukan Sikap Warga Negara
a.       Bidang Politik
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan NKRI
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan antidiskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara.
b. Bidang Ekonomi
  1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
  2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien, produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak anggota masyarakat.
c. Bidang Hukum
- Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
d.      Bidang Sosial-Budaya
  • Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
- memperoleh pelayanan kesehatan
- kebebasan mengembangkan diri
- memperoleh pendidikan yang bermutu
- memelihara tatanan sosial.
3.Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
  • Menghargai dan menghormati kedudukan individu dengan tidak menonjolkan perbedaan yang ada
  • Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
  • Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
  • Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
2.2.2  Persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa Membeda-bedakan Ras, Agama, Gender, Golongan, Budaya dan Suku  Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  1. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  2. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan antar sesama.
  3. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  4. Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender
Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain
  • Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
  • Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
  • Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
  • Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
  • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

BAB IV
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada dasarnya menganut prinsip ‘ius sanguinis’, mengatur kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan Cina yang masih berkewarganegaraan Cina ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan Cina, tetapi bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status kewarganegaraan dari negara asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warganegara Indonesia karena kelahiran. Kalaupun hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat dikenakan ketentuan mengenai kewarganegaraan melalui proses registrasi biasa, bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai orang asing sama sekali.
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya yang diberikankepada masyrakat, bangsa, dan negara
Dalam pasal 27 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa negara menjamin warga negaranya tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.
3.2    SARAN
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara   :
  • Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
  • Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, budaya
  • Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan warga Negara
  • Partisipasi masyarakat dalam politik harus memperhatikan kesetaraan sara dan gender.

Selasa, 19 November 2013

Tugas Sofstkill Individu "Mcd"

Nama                 : Pengembangan Sistem Informasi Perusahaan di McDonald’s

Tujuan                : Mahasiswa mampu menjelaskan Sistem Informasi Perusahaan
PokokBahasan   : SistemInformasi Perusahaan
StudiKasus         : Monitoring Performa Penjualan McDonald’s

McDonald’s berencanamembelanjakan $1miliar dalam lima tahun untuk mengikat  semua operasinyadalam digital real-time (sistem informasi perusahaan). Pada dasarnya, para eksekutif di kantor pusat perusahaan telah mampu melihat setiap detail performa di setiap toko , pada setiap waktu, melalui sistem informasi perusahaan pasif ini, setelah dua tahun, McDonald’s menunda program mahal tersebut.
            Padaawal Mei 2003, McDonald’s mengumunkan bahwa ia akan menghapus kerugian $170 juta untuk diskontinuasi pada bulan Desember 2002 dari jaringan innovate digital yang global dan real-time, yang mewakili proyek teknologi informasi paling luas dan mahal merancang dalam sejarah perusahaan.170juta dollar hanyalah sebagian dari total $1 miliar yang di rencanakan McDonald’s untukbiaya innovate yang di mulai pada bulan januari 2001. innovate di desain untuk membuat manejemen McDonald’s mengetahui berapa miliar pastel burger, roti, kismis, dan nugget ayam di konsumsi di sembarang atau di semua toko pada setiap waktu dalam 1 hari. setiap detail dari setiap waktu dalam satu hari. setiap detail dari setiap property (di harapkan) tersedia dalan real-time. proyek miliaran dollar ini gagal, bahkan sebelum mengalami kemajuan oleh karena kesulitan menjelmakan bahkan suatu bisnis sederhana ke dalam perusahaan real time.
            cepatnya pertumbuhan membuat McDonald’s ingin menciptakan alat untuk mengendalikan kualitas kunci yang membentuk sukses suatu rantai makanan cepat saji : konsistensi. McDonald’s membukanlabihdari 1700 rumah makan baru dalam satu tahun pada sepuluh tahun belakangan ini, membuat system pengumpulan datanya menjadi ketinggalan zaman.jaringan berbasis-web yang mengirim informasi dengan segera di seluruh bumi diperlukan sedemikian sehingga para eksekutif bisa memonitor dan mungkin mempengaruhi pada basis menit demi menit kemampuan perusahaan untuk membuat produk konsisten kepada pelanggan secara cepat. jika dihubungkan kesetiap bagian kunci dari peralatan di setiap toko, jaringan digital real-time akanmengizinkan McDonald memberikan pelayanan pelanggan yang lebih baik dengan menggunakan teknologi komunikasi dan informasi untuk memonitor kualitas minyak  yang  digunakan untuk menggoreng atau untuk memastikan bahwa masing-masing roti kismis dibakar pada tingkat kegaringan yang sesuai itu akan member para eksekutif McDonald suatu pandangan terperinci menyangkut keseluruhan system real-time. penjualan, waktu layanan, susunan kepegawaian, data rantai persediaan, lokasi vender, peralatan perbaikan pesanan,dan semua angka kenyataan lain. Yang dilacak McDonald dengan system yang dikembangkansecara internal, yang umumnya membuat data tersedia untuk mengambil keputusan dalam satu minggu atau lebih ,bisa dicapai melalui browser web. secarateori, dengan bekerja erat dengan para pemasok dan parameneter toko,perusahaan bisa meningkatkan konsistensi produk.
            Inovasi juga dianggap mengefektifkan pengadaan pelatihan karyawan dan data asuransi.Dengan menggunakan internet untuk menyampaikan informasi pelatihan, seperti bagaimana mambersihkan ayam muda untuk di goring atau menggunakan system POS (Point-Of-Sale),McDonald berharap mendongkrak system pelatihannya menembus platform tersebut.
Dengan segera mengumpulkan dan mengirim data ketoko-toko dari kantor perusahaan, para eksekutif bisa memonitor performa dan memperbaiki langsung. Sebagai contoh, jika toko tertentu tidak mengarahkan orang-orang melalui jalur atau jalan masuk sesuai standar, para eksekutif bisa meminta manajer local untuk mennambah karyawan lain untuk meningkatkan waktu layanan. jika produk tertentu tidak bergerak naik, para eksekutif bisa menyelidiki apakah iklan in-store sudah pada tempatnya.
            Rantai persediaan juga akan dimonitor. setiap item dari gudang ke toko bisa dilacak dalam hitungan detik. Jika ada kemajuan pada toko tertentu Big Mac’s, persediaan bisa di alihkan.McDonald’s  bisa merespons permintaan pelanggan pada sisi lain, monitor dari jarak jauh dan pada akhirnya adalah mengelola dari jarak jauh, membuat system tidak menjadi tanggung jawab para manejer toko. akhirnya, jaringan berbasis internet akan menghubungkan 3000  lebih restoran dan 300 vendor dalam 24 jam penug, 7 hari perminggu, ke system back-office di kantor perusahaan di oak Brook. Hal iniakan member para eksekutif McDonald’s suatu gambaran lengkap seketika mengenai operasi perusahaan di seluruh dunia dan dalam teori kemampuan untuk bertindak cepat ketika di perlukan untuk menyesuaikan penyebaran persediaan dan promosi untuk memenuhi permintaan. Sekitar $170 juta di belanjakan untuk “riset dan pengembangan” innovate untuk mengefektifkan rantai persediaannya dan meningkatkan operasi hariannya. Perusahaan perlu mencapai peningkatan penjualan sedikitnya 1.5  persen atau sekitar $ 231 juta pertahun,untuk mengganti pengeluaran awal tersebut. Angka 1.5 persen adalah di luar tiga sampai limapersen penjualan tahunan yang lebih di proyeksikan McDonald’s.
            Usaha pertama McDonald’s pada system data perusahaan skala besar dan real time telah gagal. McDonald’s tidak punya pengalaman di bidang tersebut, membelanjakan terlalu banyak uang,  dan hanya punya sedikit reputasi untuk menunjukkan hal itu.McDonald’s  tidak di kenal karena teknologi atau penghargaan level-eksekutif dan pemahaman teknologi. Petrus Abell, analis di AMR Research mengatakan bahwa “jaringan global real-time akan menelan dana besar, bahkan bagi organisasi teknologi informasi yang paling ambisius sekalipun. Mengkonfigurasi dan mengintegrasikan perangkat lunak yang di perlukan untuk komunikasi Oak Broak dengan 30.000  lebih lokasi  yang beberapa di antaranya berada di dunia ketiga dimana konektivitas broadband masih sekedar mimpi, merupakan hal fantastis ketimbang kenyataan.” Abell melanjutkan, “ Tantangan riil adalah menentukan apakah ada manfaat biaya yang cukup memadai yang membuat proyek itu layak di lakukan.”
            “Masalah terbesar yang di hadapi perusahaan sepertiMcDonald’s  adalah membuat bandwith kecepatan tinggi di setiap lokasi.” kata Abell. “Beberapa bagian AS masih tidak mempunyai ‘konektivitas kecepatan tinggi yang dapat di andalkan.dan mereka internasional. jadi, masalah ini bisa sangat problematic”
            Meskipun perusahaan sedikit menunjukkan semangat atau keahlian dalam implementasi system informasis kalah besar ketika innovate diinisiasi, para eksekutifnya menganggap mereka dapat melakukan sesuatu seperti yang di lakukan Wal-Mart terhadap infrastruktur teknologi intimereka. Apa yang mereka dapatkan adalah keahlian mereka dalam pengembangan dan produksi-massal makanan siap saji kecil relevansinya dengan integrasi dalam implementasi perangkat lunak.
PertanyaanKasus :
1.      Mengapa informasi perusahaan MacDonald’s danMc System”, ditunda?
2.      Apakah system hemat biaya akan bertahan hidup ?
3.      Masalah apa yang di hadapi system informasi perusahaan McDonald’s ?

jjJAWABAN :
      Karena McDonald’s tidak punya pengalaman dibidang tersebut ,membelanjakan terlalu banyak uang dan hanya punya sedikit reputasi untuk menunjukan hal itu. McDonald’s tidak kenal karena teknologi atau penghargaan level eksekutif dan pemahaman teknologi menurut anlisis di AMR RESEARCH mengatakan bahwa “jaringan global real-times menelan data tersebar,bahkab bagi organisasi teknologi informasi yang paling ambisius sekalipun. Mengkonfigurasikam dan mengintegrasikan perangkat lunak yang diperlukan untuk komunikasi Oak Brook dengan 30.000 lebih lokasi  Dan untuk membuat program ini McDonald juga harus mengeluarkan biaya yang mahal. 
-      Bisa, karena McDonald’s memiliki jaringan digital real-time atau berbasis Web untuk mengirim informasi dengan cepat di seluruh bumi hingga diperlukan para eksekutif bisa memonitor dan mempengaruhi pada basis menit demi menit kemampuan perusahaan untuk membuat produk konsisten kepada pelanggan secara cepat. Itu akan member para eksekutif McDonald’s suatu pandangan terperinci menyangkut keseluruhan system real-times.McDonald’s dengan system yang dikembangkan secara internal, yang umumnya membuat data tersedia untuk pengambil keputusan dalam satu minggu atau lebih.dengan bekerjasama dengan para pemasok dan para manajer took, perusahaan bisa meningkatkan konsistensi produk. Mungkin kendalanya hanya semankin banyaknya pesaing dari perusahaan lain. 
      Yaitu Masalah terbesar biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan McDonald,  karena Seratus tujuh puluh juta dollar hanyalah sebagian dari $1 miliar yang direncanakan McDonaldd’s untuk biaya innovate yang dimulai pada bulan 2001. Dan  proyek miliaran dollar ini gagal, bahkan sebelum mengalami kemajuan oleh karena kesulitan menjelmahkan bahkan suatu bisnis sederhana ke dalam perusahaan real-time. Beberapa bagian AS masih tidak mempunyai konektivitas kecepatan tinggi yang diandalkan  dan mereka internasional jadi masalah ini bisa sangat problematic lanjut Abell

Sabtu, 02 November 2013

mcdonald




 

Nama kelompok:
-hasbiyalloh 33112353
-siti
 nur rina ahmawati 37112074

-ayuni wijayanti  31112307

pertanyaan kasus:
1. mengapa informasi perusahaan mcdonald’s,Mc system” ditunda??
2.apakah system hemat biaya akan bertahan hidup?
3.masalah apa yang dihadapi sistem informasi perusahaan MCDonald’s?
1. mengapa ditunda’, karena McDonald’s tidak punya pengalaman dibidang tersebut ,membelanjakan terlalu banyak uang dan hanya punya sedikit reputasi untuk menunjukan hal itu. sehingga sampai sekarang hal ini merupakan merupakan masalah terbesar yang dihadapi perusahaan seperti MCDonald’s adalah membuat bandwith kecepatan tinggi disetiap lokasi. Dan untuk membuat program ini McDonald juga harus mengeluarkan biaya yang mahal.
2. MCDonald’s  masih bisa mengandalkan sistem hemat biaya untuk beberapa tahun kedepan, walaupun ada beberapa hal-hal yang harus di perbaiki sedikit tetapi tidak menyulitkan perusahaan, karena perusahaan tersebut akan terus melakukan pengembangan sistem informasi tanpa mengandalkan sistem yang sudah gagal dan dapat melakukan inovasi baru dengan cara yang lain. Mungkin kendalanya hanya semangkin banyaknya pesaing dari perusahaan lain.
3. saat ini MCDonald’s masih memiliki masalah tentang sistem data perusahaan skala besar dan real time, dan harus meningkatkan bandwith konektivitas terhadap infrastruktur teknologi inti mereka. Dan masalah lainnya terlalu besar biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan McDonald,  karena Seratus tujuh puluh juta dollar hanyalah sebagian dari $1 miliar yang direncanakan McDonaldd’s untuk biaya innovate yang dimulai pada bulan 2001. Dan  proyek miliaran dollar ini gagal, bahkan sebelum mengalami kemajuan oleh karena kesulitan menjelmahkan bahkan suatu bisnis sederhana ke dalam perusahaan real-time.

Selasa, 29 Oktober 2013

cara belanja online

Cara Belanja Secara Online
Pertama2 ini hanyalah tulisan untuk menyelesaikan tugas softskill.Saya akan menjelaskan contoh kecilnya saja.
1.Pertama-tama buka google lalu ketikan barang apa yg mau dibeli dan search disitu.
2.Seandainya sudah ketemu,cek kualitas barang dan harganya,dan juga yg terpenting adalah kepercayaan penjualnya,karna terkadang ada juga penjual yg suka menipu,jadi hati2.
3.Seandainya sudah deal,kita akan diberikan no rekening oleh si penjual untuk mentransfer uangnya.
4.Setelah ditransfer beberapa hari kemudian barang akan dikirim olehnya.
5.Setelah barang diterima kita akan mendapatkan resi sebagai bukti barang sudah sampai pada pelanggan.Contoh Resi:

Oke seperti itulah contoh kecil dalam belanja via online.
Demikian dan terimakasih ^0^

Sabtu, 28 September 2013

tugas sim 1

1.apakah pengertian system informasi
Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli - Secara umum Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
Definisi Sistem Informasi - Menurut Mc leod Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi
 Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi organisasi yang bersifat manajerial dalam kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan. (Tata Sutabri, S.Kom., MM, 2005:36)
Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli - Sistem informasi adalahsistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, membantu dan mendukung kegiatan operasi, bersifat manajerial dari suatu organisasi dan membantu mempermudah penyediaan laporan yang diperlukan. (Erwan Arbie, 2000, 35).
Sistem informasi adalah data yang dikumpulkan, dikelompokkan dan diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah satu kesatuan informasi yang saling terkait dan saling mendukung sehingga menjadi suatu informasi yang berharga bagi yang menerimanya. (Tafri D. Muhyuzir, 2001, 8).
Menurut O’Brien (2005, p5),  sistem  informasi   adalah   suatu   kombinasi terartur apapun dari people (orang), hardware (perangkat keras), software (piranti lunak), computer networks and data communications (jaringan komunikasi), dan database (basis data) yang mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi di dalam suatu bentuk organisasi. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar 2.1 tentang komponen sistem informasi.
 Description: Koponene Sistem Informasi
Gambar Komponen Sistem Informasi.
Leitch Rosses (dalam Jugiyanto, 2005 : 11) mengemukakan sistem informasi adalah suatu sistem didalam organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengelolah transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.
Menurut Lani Sidharta (1995: 11), “Sebuah sistem informasi adalah sistem buatan manusia yang berisi himpunan terintegrasi dari komponen – komponen manual dan komponen – komponen terkomputerisasi yang bertujuan untuk mengumpulkan data, memproses data, dan menghasilkan informasi untuk pemakai”
Sistem informasi didefinisikan Robert A. Leitch dan K. Roscoe Davis dalam buku Jogiyanto HM., (1999: 11), “Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial dan kegiatan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu dengan laporan-laporan yang diperlukan.”
 Menurut Gordon B. Davis (1991: 91), “Sistem informasi adalah suatu sistem yang menerima masukan data dan instruksi, mengolah data tersebut sesuai dengan instruksi dan mengeluarkan hasilnya.”
Suatu sistem informasi pada dasarnya terbentuk melalui suatu kelompok kegiatan operasi yang tetap, yaitu:
  1. Mengumpulkan data
  2. Mengelompokkan data
  3. Menghitung
  4. Menganalisa
  5. Menyajikan laporan
Sasaran sistem informasi adalah:
  • Meningkatkan penyelesaian tugas.
    • Pemakai harus lebih produktif agar menghasilkan keluaran yang memiliki mutu yang tinggi.
  • Meningkatkan efektifitas secara keseluruhan.
    • Sistem harus mudah dan sering digunakan.
  • Meningkatkan efektifitas ekonomi.
    • Keuntungan yang diperoleh dari sistem harus lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.
 Sistem informasi dapat diartikan sebagai sebuah sistem yang terintegrasi secara optimal dan berbasis komputer yang dapat menghimpun dan menyajikan berbagai jenis data yang akurat untuk berbagai macam kebutuhan.

2. apakah system informasi manajemen
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang menghasilkan hasil keluaran (output) dengan menggunakan masukan (input) dan berbagai proses yang diperlukan untuk memenuhi tujuan tertentu dalam suatu kegiatan manajemen.

Tujuan Umum
  • Menyediakan informasi yang dipergunakan di dalam perhitungan harga pokok jasa, produk, dan tujuan lain yang diinginkan manajemen.
  • Menyediakan informasi yang dipergunakan dalam perencanaan, pengendalian, pengevaluasian, dan perbaikan berkelanjutan.
  • Menyediakan informasi untuk pengambilan keputusan.
Ketiga tujuan tersebut menunjukkan bahwa manajer dan pengguna lainnya perlu memiliki akses ke informasi akuntansi manajemen dan mengetahui bagaimana cara menggunakannya. Informasi akuntansi manajemen dapat membantu mereka mengidentifikasi suatu masalah, menyelesaikan masalah, dan mengevaluasi kinerja (informasi akuntansi dibutuhkan dam dipergunakan dalam semua tahap manajemen, termasuk perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan).
Proses Manajemen
Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:
  • Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.
  • Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
  • Pengambilan Keputusan, proses pemilihan diantara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih diantara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian.
Bagian
SIM merupakan kumpulan dari sistem informasi:
  • Sistem informasi akuntansi (accounting information systems), menyediakan informasi dan transaksi keuangan.
  • Sistem informasi pemasaran (marketing information systems), menyediakan informasi untuk penjualan, promosi penjualan, kegiatan-kegiatan pemasaran, kegiatan-kegiatan penelitian pasar dan lain sebagainya yang berhubungan dengan pemasaran.
  • Sistem informasi manajemen persediaan (inventory management information systems).
  • Sistem informasi personalia (personal information systems).
  • Sistem informasi distribusi (distribution information systems).
  • Sistem informasi pembelian (purchasing information systems).
  • Sistem informasi kekayaan (treasury information systems).
  • Sistem informasi analisis kredit (credit analysis information systems).
  • Sistem informasi penelitian dan pengembangan (research and development information systems).
  • Sistem informasi analisis software
  • Sistem informasi teknik (engineering information systems).
3. contoh system informasi
1. Sistem reservasi penerbangan, digunakan dalam biro perjalanan untuk melayani pemesanan/pembelian tiket.
2. Sistem POS (Point Of Sale) yang diterapkan di pasar swalayan dengan dukungan barcode reader untuk mempercepat pemasukan data.
3. Sistem layanan akademis yang memungkinkan mahasiswa memperoleh data akademis dan mendaftar mata kuliah yang diambil pada tiap semester.
4. Sistem penjualan secara kredit agar dapat memantau hutang pelanggan yang jatuh tempo.
5. Sistem smart card yang dapat digunakan tenaga medis untuk mengetahui riwayat penyakit pasien.
 

Blogger news

Blogroll

About